Kejari Periksa Bupati Sampang Soal Dugaan Korupsi RSUD

KBRN, Sampang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memanggil Bupati Slamet Junaidi guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn dengan nilai kerugian negara Rp3,3 miliar, Selasa malam (16/12/2025).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Usia dimintai keterangan, Slamet Junaidi mengatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan kejaksaan dan membantah isu mangkir yang sempat beredar. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan penjadwalan ulang karena agenda kedinasan di luar daerah.

“Bukan mangkir ya, tapi karena memang ada penandatangan MoU di Surabaya, sehingga baru bisa hadir hari ini," ujarnya.

Menurut Slamet Junaidi, pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan laporan yang ia sampaikan sendiri kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang.

“Ini berkaitan dengan laporan yang saya sampaikan tentang dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang, berdasarkan laporan Inspektorat kepada saya,” ucapnya.

Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Kejari Sampang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita