Hasil Operasi Rokok Ilegal Dimusnahkan

KBRN, Sampang: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang bersama Kantor Bea Cukai Madura mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil operasi penegakan ketertiban barang kena cukai sepanjang tahun 2025. Kegiatan penindakan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Puluhan ribu batang rokok tersebut dimusnahkan di depan Kantor Bappelitbangda Sampang, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Hasil Operasi Gabungan Rokok

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suaidi Asyikin mengatakan penindakan rokok ilegal merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sampang. Operasi dilakukan dengan melibatkan instansi terkait sebagai bentuk sinergi penegakan aturan cukai.

BACA JUGA: Alasan Bupati Sampang Laporkan Dugaan Korupsi RSUD

“Kegiatan ini didanai DBHCHT dan dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” kata Suaidi Asyikin.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun ini Satpol PP mengamankan sekitar 36 ribu batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di 14 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sampang.

BACA JUGA: Hadapi Cuaca Ekstrem, Bangkalan Tingkatkan Kesiapsiagaan

Terkait asal produksi rokok ilegal, Suaidi Asyikin menjelaskan pihaknya telah melakukan pemetaan dan penyelidikan. “Beberapa lokasi sudah kami datangi, namun prosesnya masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disampaikan secara rinci,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyampaikan bahwa rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil operasi gabungan. Operasi tersebut dilaksanakan pada periode Oktober hingga November 2025.

“Ini merupakan hasil penindakan dari operasi bersama yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Satpol PP,” kata Andru. Ia menambahkan operasi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur aparat penegak hukum lainnya dengan sasaran yang telah dipetakan sebelumnya.


Rekomendasi Berita