Pemkab Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu

KBRN, Pamekasan: Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi melantik 4.160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dilaksanakan di lapangan Nagara Bhakti Pendopo Ronggosukowati, Rabu (17/12/2025).

Mereka yang resmi menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga teknis 2.674 orang, tenaga kesehatan 764 orang, dan tenaga guru 722 orang. Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan momentum ini menjadi titik awal pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Lanjut Bupati Kholil menyampaikan, kebijakan PPPK termasuk skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata manajemen kepegawaian secara lebih adaptif, berkeadilan dan berbasis kebutuhan organisasi.

"Oleh karena itu status PPPK Paruh Waktu tidak boleh dimaknai sebagai keterbatasan dalam bekerja. Melainkan menjadi tantangan untuk menunjukkan etos kerja yang baik dan dedikasi yang penuh pada pembangunan bangsa dan negara terutama pembangunan Pamekasan," ucapnya.

Ia menekankan bahwa kinerja menjadi ukuran utama bagi PPPK Paruh Waktu. Karena itu harus menunjukkan sikap aparatur yang baik, disiplin menjalankan tugas, mematuhi aturan, serta mampu bekerja secara kolaboratif.

Rekomendasi Berita