Pemkab Sampang Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

​KBRN, Sampang: Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi edukasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal tahun 2025 di depan kantor Bappelitbangda Sampang, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Hasil Operasi Gabungan Rokok

BACA JUGA: Hasil Operasi Rokok Ilegal Dimusnahkan

Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfud mengatakan, pemusnahan rokok ilegal menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran aturan cukai sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Apabila rokok ilegal dibiarkan beredar, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ahmad Mahfud.

BACA JUGA: Hadapi Cuaca Ekstrem, Bangkalan Tingkatkan Kesiapsiagaan

Ia menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta ketidaksesuaian golongan cukai.

Ahmad Mahfud mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan aparat untuk ikut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.


Ia menyebutkan, sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan pada 27 Oktober hingga 6 November 2025 di wilayah Kabupaten Sampang.


"Rokok ilegal itu memiliki nilai barang sekitar Rp53,71 juta dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp32,75 juta jika beredar di masyarakat,"tuturnya.



Rekomendasi Berita