Bea Cukai Ungkap Hasil Operasi Gabungan Rokok

KBRN, Sampang: Kantor Bea Cukai Madura mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan di Kabupaten Sampang merupakan hasil operasi gabungan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Hadapi Cuaca Ekstrem, Bangkalan Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengatakan barang bukti berasal dari operasi yang dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025.

BACA JUGA: Alasan Bupati Sampang Laporkan Dugaan Korupsi RSUD

“Ini merupakan hasil penindakan dari operasi bersama yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Satpol PP,” kata Andru Iedwan Permadi.

Ia menjelaskan, operasi tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur aparat penegak hukum lainnya dengan sasaran yang telah dipetakan sebelumnya.

Andru menambahkan, ke depan Bea Cukai akan terus melakukan operasi bersama untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik di pasar maupun jalur distribusi, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfud mengatakan, pemusnahan rokok ilegal menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran aturan cukai sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Apabila rokok ilegal dibiarkan beredar, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ahmad Mahfud.

Ia menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta ketidaksesuaian golongan cukai.

Ahmad Mahfud mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan aparat untuk ikut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Ia menyebutkan, sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan pada 27 Oktober hingga 6 November 2025 di wilayah Kabupaten Sampang.

"Rokok ilegal itu memiliki nilai barang sekitar Rp53,71 juta dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp32,75 juta jika beredar di masyarakat,"tuturnya.


Rekomendasi Berita