Kejari Sampang Bidik Dugaan Korupsi di RSUD

KBRN, Sampang: Kejaksaan Negeri Sampang menyatakan penanganan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD Mohammad Zyn Sampang tidak berhenti pada nilai kerugian negara Rp3,3 miliar. 

Kejaksaan menegaskan dugaan penggelapan pajak tersebut menjadi pintu masuk pengusutan kasus yang lebih luas terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Sampang, Selasa (16/12/2025). 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka, khususnya terhadap oknum pegawai RSUD Mohammad Zyn berinisial W yang ditengarai terlibat dalam dugaan penggelapan pajak.

Koordinator aksi, Habib Yusuf menyampaikan tuntutan agar kejaksaan memprioritaskan penanganan kasus penggelapan PPh yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara sesuai temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Sampang.

“Kami minta kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan RSUD Mohammad Zyn segera ditetapkan tersangka dan segera diadili. Apalagi sudah diketahui kerugian negaranya mencapai Rp3,3 miliar,” ujar Habib Yusuf.

Selain itu, massa juga meminta Kejari Sampang segera memproses oknum pegawai RSUD Mohammad Zyn berinisial W yang disebut terindikasi terlibat. Mereka menuntut kejaksaan menegakkan supremasi hukum secara profesional dan menolak segala bentuk intervensi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi menyatakan bahwa penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan penetapan tersangka karena masih menunggu seluruh tahapan proses sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak akan gegabah untuk memberikan pernyataan ke publik mengenai siapa nama atau inisial tersangka. Ada proses-proses yang harus dilalui berdasarkan regulasi. Kami bekerja normatif dan siap memproses siapa pun yang bersalah,” tegas Fadilah Helmi.

Ia menambahkan, dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar bukan satu-satunya fokus penyidikan. “Akan lebih banyak, akan lebih dari Rp3,3 miliar. Kasus pajak adalah pembuka dan merupakan bagian dari BLUD. Temuan Inspektorat juga tidak hanya soal pajak,” ujarnya.

Fadilah Helmi meminta masyarakat dan awak media turut mengawal proses penanganan perkara tersebut. “Beri kami kesempatan bekerja profesional dan transparan. Tolong kawal ini agar penanganan berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” katanya, mengakhiri.


Rekomendasi Berita