Sejarah Corporate Governance

KBRN, Bukittinggi: Corporate Governance (CG) atau tata kelola perusahaan adalah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pemangku kepentingan. Sejarah CG tidak terlepas dari dinamika ekonomi global, skandal korporasi, dan tuntutan terhadap etika bisnis. Artikel ini mengulas evolusi CG dari masa awal hingga menjadi prinsip fundamental dalam dunia bisnis modern.

Awal Mula: Konflik Kepentingan dan Pemisahan Kepemilikan

Konsep CG mulai diperbincangkan sejak munculnya pemisahan antara pemilik modal (shareholders) dan pengelola perusahaan (managers) dalam korporasi modern. Teori agensi yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976) menyoroti potensi konflik antara kedua pihak ini, yang menjadi dasar penting dalam pengembangan mekanisme pengawasan dan kontrol.

Era Skandal dan Reformasi (1980–1990an)

Pada dekade 1980-an, berbagai skandal besar mengguncang dunia korporasi, seperti kasus Maxwell di Inggris dan skandal insider trading di Amerika Serikat. Praktik pengambilalihan perusahaan secara agresif dan budaya keserakahan menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap korporasi. Hal ini mendorong lahirnya berbagai inisiatif reformasi tata kelola, termasuk pembentukan Cadbury Committee di Inggris (1992) yang menghasilkan Cadbury Report, tonggak awal prinsip CG modern.

Krisis Enron dan Globalisasi CG (2000-an)

Skandal Enron dan WorldCom di awal 2000-an menjadi titik balik penting. Kedua perusahaan besar AS ini runtuh akibat manipulasi laporan keuangan dan lemahnya pengawasan dewan direksi. Sebagai respons, pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (2002) yang memperketat regulasi akuntansi dan tanggung jawab manajemen. Di tingkat global, organisasi seperti OECD mulai merumuskan prinsip-prinsip CG yang dapat diterapkan lintas negara.

Perkembangan di Indonesia

Di Indonesia, kesadaran terhadap pentingnya CG mulai tumbuh pasca krisis moneter 1997–1998. Pemerintah dan sektor swasta mulai mengadopsi prinsip CG untuk meningkatkan kepercayaan investor dan efisiensi perusahaan. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dibentuk dan menerbitkan Pedoman Umum Good Corporate Governance (2006), yang menjadi acuan bagi perusahaan publik dan BUMN.

CG di Era Keberlanjutan dan Digitalisasi

Memasuki dekade 2020-an, CG tidak hanya berfokus pada akuntabilitas finansial, tetapi juga pada keberlanjutan (sustainability), tanggung jawab sosial, dan integritas digital. Isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) menjadi bagian integral dari penilaian kinerja korporasi. Teknologi digital juga mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan CG.

Sejarah Corporate Governance mencerminkan perjalanan panjang dari krisis kepercayaan menuju sistem tata kelola yang berintegritas. CG bukan sekadar regulasi, tetapi filosofi manajemen yang menempatkan etika, transparansi, dan keberlanjutan sebagai fondasi utama. Di tengah tantangan global dan transformasi digital, CG tetap relevan sebagai penuntun arah korporasi yang sehat dan bertanggung jawab.


Semoga Bermanfaat (AMR)

Rekomendasi Berita