DP3AKB Jember: Usia SMP Paling Rawan Perkawinan Anak

KBRN, Jember: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menyoroti kerentanan perkawianan anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhadap berbagai persoalan perlindungan anak, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dispensasi kawin dan pola komunikasi anak.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember, Sugeng Riadi, menyampaikan bahwa banyak kasus yang dikabulkan memiliki sejumlah alasan kuat dan kondisi yang memprihatinkan. Menurutnya, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut masih berada pada usia sangat muda dengan kematangan mental dan kemampuan komunikasi yang belum berkembang secara optimal.

“Ketika kami mengawal dan mendampingi kebijakan dispensasi kawin, terlihat jelas bahwa mereka benar-benar masih anak-anak. Cara berpikir, mental, dan cara berkomunikasi mereka masih seperti anak kecil. Itu yang sangat memprihatinkan,” ujar Sugeng Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa kelompok usia paling rawan berada pada rentang usia SMP, yakni sekitar 14 hingga 15 tahun, bahkan maksimal 16 tahun. Pada usia tersebut, anak masih berada dalam fase pencarian jati diri dan sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan.

“Usia SMP itu yang paling rawan. Apalagi bagi anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah, kerentanannya jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, seiring bertambahnya usia dan kedewasaan, pola pikir serta keinginan anak biasanya mulai berubah. Komunikasi yang lebih matang turut memengaruhi cara mereka menyikapi berbagai persoalan kehidupan.

“Ketika usia mereka sudah lebih dewasa, insya Allah keinginan-keinginan itu mulai berbeda, karena komunikasinya juga sudah berbeda. Tapi pada usia SMP, risikonya sangat besar,” tegasnya.

DP3AKB Jember terus mendorong upaya pencegahan melalui pendampingan, edukasi, serta penguatan peran keluarga dan lingkungan agar anak-anak, khususnya usia rawan, dapat terlindungi dan tumbuh secara optimal.


Rekomendasi Berita