Kasat Reskrim Manggarai Tegaskan Pemanggilan Bukan Bentuk Intimidasi


KBRN, Manggarai: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai menegaskan pemanggilan pihak terkait dalam perkara pidana merupakan prosedur hukum yang sah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional dan berkeadilan.

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., Selasa (16/12/2025), menyikapi persepsi keliru di tengah masyarakat yang menilai pemanggilan penyidik sebagai bentuk intimidasi.

Menurut AKP Donatus Sare, setiap pemanggilan dilakukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap peristiwa hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi, keterangan saksi, serta pendalaman fakta atas laporan atau pengaduan masyarakat.

“Pemanggilan saksi maupun pihak terkait adalah mekanisme resmi dalam penegakan hukum. Ini bukan intimidasi, melainkan bagian dari upaya penyidik menangani perkara secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Donatus.

Ia menegaskan, dalam setiap tahapan pemeriksaan, penyidik Polres Manggarai menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak asasi manusia. Setiap pihak yang dipanggil berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dan dapat didampingi penasihat hukum.

Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kewajiban membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Partisipasi warga dinilai penting untuk membuat suatu peristiwa hukum menjadi terang.

Terkait penanganan laporan, AKP Donatus menjelaskan bahwa setiap pengaduan akan melalui tahap penyelidikan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana. Jika alat bukti dinilai cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana, perkara akan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Manggarai berharap penegasan ini dapat meningkatkan pemahaman publik serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Rekomendasi Berita