Lakpesdam Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Lembata Adat

KBRN, Ende: Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata berkolaborasi dengan LAM Indonesia dan Pandu Budaya Lembata menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Minggu (14/12/2025), dengan melibatkan para ketua dan tetua lembaga adat se-Kabupaten Lembata.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman lembaga adat terkait perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran strategis lembaga adat dalam mencegah praktik perkawinan anak yang masih kerap terjadi di tingkat desa.

 Pemateri Godelfridus Maria Beni, mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P2PA Kabupaten Lembata sekaligus perumus Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat. Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam mencegah perkawinan anak melalui pendekatan hukum, sosial, dan budaya.

Menurut Godelfridus, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam membentuk norma dan nilai di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan aktif para tetua adat menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda dan Perbup di tingkat desa.

“Lembaga adat memiliki posisi yang sangat strategis dalam membentuk norma dan nilai di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan aktif para tetua adat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perda dan Perbup hingga ke tingkat desa,” ujar Godelfridus Maria Beni.

Melalui kegiatan ini, Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lembata. Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk mendukung pencegahan perkawinan anak secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

​​

Rekomendasi Berita