Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2026–2029

KBRN, Bengkulu: Pemerintah Kota Bengkulu memulai langkah serius dalam mewujudkan tata kelola data yang terpadu dan akurat dengan menggelar kegiatan penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kota Bengkulu untuk periode 2026 hingga 2029. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menyelaraskan, mengintegrasikan, serta meningkatkan kualitas data di seluruh wilayah administratif Kota Bengkulu. 

Selain penyusunan rencana aksi SDI, kegiatan ini juga difokuskan pada penetapan daftar data Kota Bengkulu untuk tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, dibuka langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta jajaran Pemkot Bengkulu lainnya. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Rencana Aksi SDI Kota Bengkulu periode 2026–2029 sekaligus penetapan daftar data Kota Bengkulu untuk tahun 2026.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa tujuan utama penerapan Satu Data Indonesia adalah mengakhiri perbedaan dan inkonsistensi data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. “Satu Data Indonesia ini ke depan tidak boleh lagi ada data versi masing-masing. Selama ini ada versi sosial, versi BPS, KB, Bappeda, dan lainnya. Target Satu Data Indonesia adalah semua data tersebut kita satukan,” tegas Dedy.

Dedy juga menyoroti adanya selisih data kependudukan yang cukup signifikan antara data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), DTSEN, dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai sekitar 3.000 jiwa. Melalui implementasi SDI, data-data tersebut diwajibkan untuk dicocokkan dan divalidasi melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.

Dalam struktur tata kelola SDI Kota Bengkulu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk sebagai Walidata atau pusat pengelolaan data tunggal. Sementara itu, Bappeda berperan sebagai koordinator perencanaan yang mengonsolidasikan data dari seluruh OPD sebagai produsen data.

Selain penguatan tata kelola data, Pemkot Bengkulu juga memiliki visi jangka panjang untuk mengintegrasikan data tunggal tersebut ke dalam satu aplikasi layanan publik. Aplikasi ini direncanakan mampu memfasilitasi berbagai layanan, mulai dari pembayaran pajak hingga pelaporan masyarakat, dengan dukungan data fundamental yang valid dan terintegrasi.

Untuk diketahui, penerapan Satu Data Indonesia memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, antara lain menyediakan data berkualitas untuk pengambilan keputusan yang lebih baik, mendukung perencanaan dan penganggaran yang tepat sasaran. Meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi penggunaan sumber daya, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui tata kelola data yang terintegrasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung seluruh proses pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita