Masyarakat Diminta Belanja di Dalam Pasar

KBRN, Bengkulu: Pemerintah Kota Bengkulu secara konsisten terus menata kawasan Pasar Minggu dan Panorama agar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pasar yang teratur serta mendukung aktivitas ekonomi yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Untuk menyukseskan penataan tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengimbau masyarakat agar berperan aktif sebagai konsumen dengan berbelanja di dalam kawasan pasar resmi, bukan di pinggir jalan atau bahu jalan yang melanggar aturan. Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif Pemkot Bengkulu dalam membangun ekosistem pasar yang tertib dan berkeadilan, sekaligus mendorong pedagang untuk menempati lapak-lapak yang telah disediakan.

Dedy menegaskan bahwa keberadaan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya telah menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. “Keberadaan pedagang yang berjualan di bahu dan badan jalan telah mengganggu ketertiban umum serta akses lalu lintas,” tegas Dedy.

Selain mengganggu ketertiban, aktivitas berdagang di luar area yang ditentukan juga dinilai merugikan pedagang lain yang telah mematuhi aturan. Lapak-lapak liar kerap menutupi ruko dan kios di dalam kawasan pasar resmi, sehingga menghambat visibilitas dan akses pelanggan ke lapak tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melalui tim gabungan telah melakukan penertiban di sejumlah titik fokus, termasuk kawasan Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, yang selama ini kerap dipadati pedagang kaki lima di luar area resmi. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan lapak-lapak liar serta meminta pedagang untuk kembali menempati kios dan lapak yang telah disediakan di dalam pasar. Selain penindakan, sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum juga terus dilakukan agar pedagang memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa kebijakan penertiban pasar tidak bertujuan mematikan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan keteraturan, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh pihak. “Dengan pasar yang tertata, Pemkot berharap aktivitas jual beli dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan tertib, baik bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen,” tutupnya.

Rekomendasi Berita