KBRN, Tanjungpinang: Bagi masyarakat yang akan melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan harus memenuhi persayaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Persyaratan pertama adalah komoditas yang dilintaskan harus memiliki sertifikat kesehatan dari dinas terkait.
“Sertifikat ini wajib dimiliki sebagai bukti bahwa komoditas tersebut memenuhi standar,” ujar Katimja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri Wasis Prihartono, Rabu (31/12/2025).
Kedua, komoditas yang dibawa harus melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan yaitu pelabuhan resmi, sesuai dengan aturan karantina yang berlaku. Hal ini penting agar proses pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Ketiga barang tersebut harus dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. Tidak hanya dilaporkan akan tetapi juga diserahkan agar dapat dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan secara langsung.
“Ini agar pejabat karantian dapat memastikan barang tersebut memenuhi persyaratan,” katanya.
Selain itu, juga harus melampikan dokumen-dokumen yang dipersayaratkan seperti sertifikat veteriner. Pihaknya selalu bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan provinsi Kepri dalam memastikan persayaratan terpenuhi.