Peringatan 17 Desember: Hari Pantun Nasional

KBRN, Singaraja: Indonesia merayakan Hari Pantun Nasional setiap tahun pada tanggal 17 Desember. Peringatan ini merupakan momen penting untuk menjaga serta melestarikan salah satu warisan budaya Indonesia.

Merujuk laman Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Hari Pantun Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) Nomor 163/M/2025. Penetapan itu menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian sastra lisan Nusantara.

Hari Pantun Nasional bertujuan untuk menjaga identitas budaya, memperkuat kearifan lokal, dan menghidupkan kembali pantun dalam kehidupan masyarakat. Peringatan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda yang telah diakui dunia.

Diketahui, pantun ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada 2020 lalu. Pantun tercatat sebagai tradisi budaya Indonesia ke-11 yang mendapat pengakuan internasional itu.

UNESCO menilai pantun berperan penting bagi masyarakat Melayu. Tak hanya sebagai alat komunikasi sosial, tetapi juga sarat nilai budaya dan agama. 

Tradisi lisan yang telah hidup lebih dari 500 tahun ini umumnya digunakan dalam upacara adat dan pernikahan. Saat ini, pantun berkembang sebagai bagian dari ekonomi kreatif.

Rekomendasi Berita