Bupati Yapen Sampaikan Raperda APBD 2026 Raperda Perubahan

KBRN, Serui: Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE, M.Si, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 pada Rapat Paripurna V DPRK Kepulauan Yapen.

Penyampaian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE, M.Si, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembal, S.Pi, dan dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRK, Selasa (16/12/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Benyamin Arisoy menyampaikan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditandatangani bersama DPRK pada 8 Desember 2025.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp984,12 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp961,04 miliar yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Dengan total pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026 mengalami surplus sebesar Rp23,08 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk pembiayaan daerah, sehingga struktur APBD berada pada posisi seimbang atau nihil,” jelas Bupati.

Selain Raperda APBD, Bupati juga menyampaikan Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi penggabungan organisasi perangkat daerah, peningkatan tipologi, serta penyesuaian nomenklatur sejumlah dinas dan badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Sementara itu, Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembal, S.Pi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dibahas secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRK juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD dan Raperda Non APBD akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, melalui laporan Badan Anggaran, Bapemperda, serta pandangan fraksifraksi DPRK.


Rekomendasi Berita