KBRN, Serui: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen gelar Rapat Paripurna V dalam rangka pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Non APBD Tahun 2025, berlangsung selasa 16 Desember 2025.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai ketika membuka rapat tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Yapen atas penyampaian dokumen Raperda APBD 2026 dan Raperda Non APBD Tahun 2025 kepada DPRK untuk dibahas bersama.
Ebzon menjelaskan Raperda APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Melalui Sidang paripurna ini, DPRK turut membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
“materi sidang paripurna ini, baik Raperda APBD 2026 maupun Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebelumnya telah dibahas bersama alat kelengkapan dewan,” tandas Ebzon(16/12/2025).
Selaku pimpinan DPRK yapen Ia juga memintakan Badan Anggaran DPRK untuk menyampaikan laporan pembahasan Raperda APBD 2026, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyampaikan laporan Raperda perangkat daerah, serta pandangan fraksi dan pokok-pokok pikiran khusus terhadap materi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya yang nantinya di menjadi acuan pelaksanaan.