KBRN, Sampang: Pemerintah Kabupaten Sampang melaporkan dugaan penggelapan pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn dengan nilai kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai tindak lanjut rekomendasi pengawasan keuangan.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang yang menemukan indikasi pengelolaan pajak tidak sesuai ketentuan di lingkungan rumah sakit daerah.
Ia menjelaskan, sebelum laporan disampaikan, Pemkab Sampang telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Saya tidak mau opini WTP yang kita perjuangkan sejak 2019 terganggu karena adanya dugaan penggelapan,” ucap Slamet Junaidi, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa malam (16/12/2025).
Lanjut, Slamet Junaidi menyampaikan bahwa rekomendasi BPK RI secara tegas meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Rekomendasi dari BPK RI jelas, pemerintah daerah diminta segera melaporkan ke APH agar tidak mengganggu opini keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky membenarkan bahwa perkara dugaan pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang tahun anggaran 2023 hingga 2025 dalam tahap penyidikan."Belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti,” katanya, mengakhiri.