KBRN,Bitung : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung turut serta dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak oleh Imigrasi se-Indonesia taggal 10-12 Desember 2025 sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menjaring satu orang Warga Negara Filipina yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Atas temuan tersebut, yang bersangkutan diamankan dan dilakukan tindakan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.