KBRN, Kotamobagu: Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan Operasi Pengawasan “WIRAWASPADA” Desember 2025 secara terkoordinasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang diduga berada atau bekerja di sektor penambangan maupun permukiman warga.
Operasi WIRAWASPADA difokuskan pada aktivitas penambangan di Desa Oboy, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim pengawasan bergerak menuju lokasi sasaran dan melakukan pemantauan langsung terhadap area penambangan, pekerja, serta kegiatan operasional yang berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan keberadaan WNA di lokasi tersebut.
Selain itu, tidak terdapat aktivitas penambangan yang sedang berjalan karena area dimaksud masih dalam status penangguhan dan telah dipasangi garis polisi (police line) oleh pihak berwenang.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas pendukung, termasuk mess pekerja, dan memastikan bahwa tidak terdapat WNA yang menempati fasilitas tersebut.
Dengan demikian, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian di lokasi tersebut.
Selanjutnya Operasi Pengawasan WIRAWASPADA Serentak 2025 dilaksanakan di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Tim operasi mendatangi satu unit rumah yang dihuni oleh seorang WNA sebagai target pengawasan.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi awal serta memastikan identitas dan keberadaan WNA yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Pengawasan WIRAWASPADA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dari hasil pemeriksaan di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi.