Disperindag Way Kanan Cek Alat Ukur PT BMM

KBRN, Way Kanan: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan melaksanakan kunjungan kerja ke PT BMM dalam rangka menindaklanjuti usulan bebas tera terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

Kadisperindag Way Kanan, Riva Adi Chandra, menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan atas penggunaan UTTP di lingkungan PT BMM. Tujuan lainnya untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.

Dalam kegiatan tersebut, tim Dinas Perindag melakukan pemeriksaan administrasi serta peninjauan langsung terhadap jenis dan fungsi UTTP yang digunakan dalam proses operasional perusahaan. 

"Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian kelayakan pemberian status bebas tera, sebagaimana diatur dalam regulasi metrologi legal yang berlaku," kata Riva Adi Chandra, Selasa (16/12/2025).

Dia mengatakan usulan bebas tera dapat diberikan jika UTTP yang digunakan tidak secara langsung berpengaruh terhadap transaksi perdagangan atau kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin memastikan bahwa penggunaan UTTP di PT BMM telah sesuai ketentuan. Hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan terhadap usulan bebas tera,” jelasnya. 

Menurutnya, pihak PT BMM menyambut baik kunjungan dan pendampingan dari Dinas Perindag Kabupaten Way Kanan, serta menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan di bidang metrologi legal demi mendukung tertib ukur dan perlindungan konsumen.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi," ucapnya. 

Rekomendasi Berita