KBRN, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau memastikan bantuan ekonomi bagi warga lanjut usia (lansia) dicairkan menjelang akhir tahun 2025. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui bank mitra penyalur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Lawing Liban, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan kepada lansia yang masuk dalam kategori masyarakat rentan secara ekonomi.
“Untuk penerima lansia, nilainya Rp200 ribu per bulan. Pencairan dilakukan sekaligus untuk empat bulan, terhitung sejak September hingga Desember 2025,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Dengan skema tersebut, setiap penerima manfaat memperoleh total bantuan sebesar Rp800 ribu. Bantuan ini menyasar warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan tetap, serta rentan terdampak kondisi ekonomi.
Lawing menyebutkan, jumlah penerima bantuan memang terbatas dan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malinau. Oleh karena itu, penyaluran difokuskan kepada lansia yang benar-benar membutuhkan.
“Bantuan ini diperuntukkan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kondisi rentan. Penetapannya mengacu pada data yang disampaikan oleh pemerintah desa,” jelasnya.
DP3AS memastikan seluruh bantuan tersalurkan sebelum pergantian tahun 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok lanjut usia.
Ke depan, Lawing berharap pendataan penerima manfaat dapat semakin akurat melalui peran aktif pemerintah desa dan ketua RT, sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. “Daftar penerima bantuan dapat dicek langsung melalui pemerintah desa masing-masing,” pungkasnya.