Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperwali Kota Kendari ‎

KBRN, ‎Kendari : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (17/12/2025).

‎Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan tambahan penghasilan ASN tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan ASN harus berlandaskan prinsip keadilan, kinerja, dan kemampuan keuangan daerah.

‎“Harmonisasi memastikan kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku serta mampu diterapkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.

‎Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari.

‎Pembahasan difokuskan pada dasar pemberian tambahan penghasilan, indikator kinerja, serta kesesuaian pengaturan dengan kebijakan nasional terkait manajemen ASN dan pengelolaan keuangan daerah.

Rekomendasi Berita