KBRN, Kendari : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan Harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur, di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sultra Selasa (16/12/2025).
Ketiga Raperbub tersebut masing - masing tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Raperbup tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat dan Raperbub Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan pengadaan barang/jasa pada BLUD Puskesmas dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, Harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperda tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini agara seluruh rancangan raperda sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.