KBRN, Jakarta : Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2025, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan pembahasan penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme pembagian komisi sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Pada Komisi I yang membahas Dukungan Manajemen, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, turut hadir bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Putu Dharmayasa.
Sementara itu, Komisi III diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, yang secara khusus membahas Rencana Aksi Bidang Kekayaan Intelektual. Adapun Komisi IV diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi, dengan fokus pembahasan pada Rencana Aksi Bidang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta diminta untuk mengkaji secara mendalam rancangan petunjuk arah (jukrah) yang akan disusun, mulai dari penamaan program, tujuan pelaksanaan, hingga strategi implementasi baik di tingkat pusat maupun wilayah. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan keselarasan antara kebijakan nasional dengan pelaksanaan teknis di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kinerja organisasi.
“Rencana aksi ini harus disusun secara terukur dan realistis, serta selaras dengan arah kebijakan nasional. Dengan perencanaan yang matang, kami berharap pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan, hasil pembahasan dalam rakor ini menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahun mendatang.
Penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 diharapkan menjadi instrumen pengendalian kinerja yang efektif, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan konsistensi pelaksanaan program dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian Hukum secara berkelanjutan pada Tahun 2026.