Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Utara

KBRN, ‎Kendari : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum ) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Administrasi Kependudukan, di Ruang Legal Drafter, Selasa (16/12/2025).

‎Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan administrasi kependudukan tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

‎Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kuat.

‎“Harmonisasi memastikan regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Topan Sopuan.

‎Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

‎Pembahasan difokuskan pada pengaturan pelayanan administrasi kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, serta kesesuaian dengan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.

Rekomendasi Berita