Pemkab Jember Tegas Tertibkan Developer Pascabanjir Tegal Besar
- by Dwi Saka Pangestu
- 16 Des 2025
KBRN, Jember: Pemkab Jember menegaskan komitmennya menata ulang tata ruang wilayah, usai banjir merendam Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Senin (15/12/2025).
Banjir tersebut dinilai bukan semata akibat faktor alam, melainkan dipicu pembangunan perumahan yang mengabaikan ketentuan sempadan sungai dan tata ruang.
Peristiwa banjir berdampak pada sekitar 60 KK atau kurang lebih 250 jiwa, termasuk lansia dan balita. Tidak ada korban jiwa.
Namun kerugian material serta trauma psikologis dirasakan oleh warga, mengingat kejadian serupa pernah terjadi pada 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa banjir terjadi karena hak alami sungai yang terhalang bangunan perumahan.
Ia menyebut, sesuai aturan, pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari tepi pasang tertinggi. Pemerintah daerah akan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
“Setelah melihat kondisi lapang, ini bukan Tuhan yang murka. Tetapi hak sungai melekuk dihalangi oleh kerakusan developer. Yang jadi korban siapa? masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Fauzi mengatakan, seluruh perizinan pengembang akan dikaji ulang, termasuk kontrak bisnis antara warga dan pengembang.
Penertiban, kata dia, akan dilakukan tanpa pengecualian dan berlaku bagi seluruh perumahan di Kabupaten Jember yang melanggar aturan tata ruang.
“Kami mengamankan korban terlebih dahulu. Soal tanggung jawab bisnis pengembang akan kami selesaikan setelahnya. Prinsipnya, hak sungai harus dikembalikan,” tegasnya.
Atas instruksi Bupati Jember, Muhammad Fawait, Pemkab juga akan memanggil para pengembang untuk mengevaluasi izin pembangunan, khususnya yang berdiri di bantaran sungai.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan peninjauan ulang izin hingga penerapan sanksi sesuai hasil kajian tim teknis.
“Jadi ada apa? Keserakahan developer di sini atas dalih perumahan, menghalalkan sembarang cara dan itu cara-cara biadab. Tulis besar-besar itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 5/RW 13 Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa kawasan perumahan diduga dibangun di atas bekas jalur aliran sungai.
Ia menyebut, secara geografis wilayah tersebut merupakan bantaran sungai yang seharusnya memiliki jarak aman dari bibir sungai.
Tri menambahkan, pascabanjir besar 2021, dua blok perumahan bahkan sempat hilang terseret arus.
Selain itu, sistem drainase perumahan dinilai tidak berfungsi optimal karena saluran pembuangan terlalu kecil dan saling bertabrakan dengan aliran utama sungai.
Warga pun menuntut tanggung jawab penuh dari pengembang PT Sembilan Bintang Lestari.
Tuntutan tersebut meliputi bantuan material dan finansial, perbaikan tembok penahan di sisi barat perumahan, pembenahan sistem drainase, serta solusi jangka panjang bagi warga terdampak.
Termasuk opsi relokasi terbatas bagi rumah yang berada di titik paling rawan. “Monggo kalau disepakati relokasi. Harapannya yang direlokasi itu yang terdampak saja, karena tidak semua rumah terdampak banjir,” kata dia.
Pemkab Jember memastikan langkah penataan tata ruang ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan berpihak pada keselamatan masyarakat, agar bencana serupa tidak terus berulang.