Perkara PON XX Papua Tetap Berjalan, Kejati Transparan

KBRN, Jayapura: Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PON XX Papua masih terus berjalan dan dilakukan secara transparan serta profesional. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai pemberitaan dan opini publik yang mempertanyakan proses penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara merupakan bagian dari proses penyidikan untuk penyelamatan keuangan negara dan tidak menghentikan proses hukum. 

“Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua dilakukan secara terbuka. Kami profesional dan penanganannya tetap berlanjut,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Ricky Reymond Biere, menjelaskan penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, keterangan saksi atau pengakuan semata tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski telah ada pengembalian dana. 

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.  Kami masih melengkapi alat bukti agar penetapan tersangka benar-benar kuat,” katanya.

Pihaknya menegaskan komitmen menjaga integritas penegakan hukum dalam perkara besar seperti PON XX Papua, sekaligus memastikan prosesnya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum. “Institusi kejaksaan juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar ia.

Rekomendasi Berita