KBRN, Batam : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Namun, forum ini sekaligus menegaskan bahwa pembentukan regulasi adat tersebut masih berada pada tahap penjaringan gagasan dan belum menyentuh perumusan substansi yang konkret.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menghimpun masukan dari pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya partisipasi lintas sektor agar Ranperda LAM tidak disusun secara normatif dan terlepas dari realitas sosial budaya Batam yang majemuk.
“Kami ingin Ranperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan karakteristik sosial budaya Kota Batam, bukan hanya formalitas regulasi,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD mengakui bahwa Ranperda LAM masih memerlukan pendalaman akademik yang serius. Siti Nurlailah menyebut, tanpa kajian yang komprehensif, Ranperda berisiko lemah secara substansi dan sulit diimplementasikan di lapangan.
“Masukan dari berbagai kalangan sangat kami perlukan agar kajian akademiknya semakin mendalam dan menjadi landasan yang kuat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan merupakan inisiatif DPRD. Namun, inisiatif tersebut dinilai harus diikuti dengan kejelasan arah, fungsi, dan kedudukan LAM dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam FGD tersebut, kehadiran Ketua LAM Kepulauan Riau Kota Batam, Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin, serta berbagai organisasi masyarakat menunjukkan besarnya ekspektasi publik terhadap Ranperda ini. DPRD pun dituntut mampu menjembatani kepentingan adat dengan tata kelola pemerintahan modern.
DPRD menyadari bahwa tanpa keberanian merumuskan substansi yang tegas dan aplikatif, Ranperda LAM berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang minim dampak bagi pelestarian adat dan budaya Melayu di Kota Batam.
FGD yang digelar Senin (15/12/2025) itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah dan melibatkan Tim Penyusun Naskah Akademik. Sejumlah anggota Bapemperda hadir, di antaranya Muhammad Yunus, SPi dan Dandis Rajagukguk, ST, bersama perwakilan perangkat daerah dan organisasi kemasyarakatan.