Banjarbaru Uji Publik Rancangan Perwali PSU untuk Perumahan

KBRN, Banjarbaru: Pemkot Banjarbaru melalui Dinas Pertamanan dan Pemukiman gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Rabu (17/12/25).
Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Banjarbaru ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan produk hukum yang disebut sebagai investasi masa depan penataan kota.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkot untuk menjamin kualitas kawasan permukiman dan memberikan kepastian hukum.

“Perwali ini dirancang untuk menjamin kualitas perumahan serta melindungi konsumen dan pengembang melalui produk hukum yang berpihak pada publik. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sekda menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi panduan dalam menciptakan sinergi yang harmonis antara pemerintah, pengembang perumahan, dan masyarakat. “Aturan ini bukan untuk membebani, namun untuk memandu kita semua. Dengan kepastian ini, diharapkan dapat menciptakan iklim pembangunan perumahan yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menekankan, Perwali ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertata dengan baik. “Ini adalah investasi masa depan untuk Banjarbaru. Kita menginginkan perumahan dan lingkungan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga didukung oleh sarana, prasarana, dan utilitas umum yang mumpuni dan telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemerintah Kota,” katanya.

Rancangan Perwali tersebut mengatur secara detail tata cara dan standar penyerahan fasilitas PSU seperti jalan lingkungan, saluran drainase, air bersih, listrik, taman, dan tempat ibadah dari pengembang kepada Pemkot. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kawasan perumahan baru telah memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pendukung yang akan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Uji publik dihadiri oleh perwakilan dari asosiasi pengembang dan real estate (REI), akademisi, dinas terkait, serta masyarakat umum. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan substantif guna menyempurnakan draft peraturan.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkot Banjarbaru berupaya mengatasi persoalan klasik perumahan, seperti keterlambatan atau tidak diserahkannya fasilitas PSU. Dimana selama ini dapat merugikan masyarakat dan menghambat tertibnya tata kota.(jongs-herzi/MedcenBJB)

Rekomendasi Berita