Peredaran Gas Melon Diawasi Ketat, Melanggar kena Tindak!

KBRN, Banjarmasin: Pemerintah Kota Banjarmasin kian serius mengawal peredaran elpiji 3 kilogram agar benar-benar tepat sasaran. Lewat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), pengendalian dan pengawasan gas bersubsidi itu kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Peredaran elpiji 3 kilogram yang digelar di salah satu hotel berbintang, Selasa (16/12/2025).

Saat membuka sosialisasi, Wali Kota Banjarmasin, H. M Yamin HR, menegaskan elpiji 3 kilogram bukan barang bebas yang bisa diperlakukan semaunya. Gas melon, kata dia, adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil, agar memperoleh dengan harga terjangkau.

“Gas elpiji 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib dan tidak diawasi, maka subsidi justru berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” kata Yamin.

Menurutnya, persoalan distribusi elpiji bersubsidi tak boleh dipandang remeh. Ketidaktepatan sasaran, potensi penyimpangan hingga isu kelangkaan di tingkat warga harus dijawab dengan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan elpiji 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun komitmen ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, khususnya agen dan pangkalan,” ujarnya lugas.

Yamin menekankan, kepatuhan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pelaku distribusi, yakni menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak menimbun, dan tidak mengalihkan pasokan. Menutup kegiatan, Wali Kota kembali mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. Elpiji 3 kilogram harus benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan sosialisasi ini bukan untuk memperkenalkan aturan baru, melainkan memperkuat pemahaman aturan yang sudah ada agar tidak disalahartikan di lapangan. Pemantauan rutin ke agen dan pangkalan elpiji dilakukan setiap pekan, dan isu penimbunan yang diklaimnya tidak lagi ditemukan.

“Pengawasan tetap berjalan. Edukasi ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman dan potensi pelanggaran,” katanya.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 16–17 Desember 2025, melibatkan 200 pangkalan LPG se-Kota Banjarmasin. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, serta Polresta Banjarmasin, yang membahas aspek teknis distribusi hingga konsekuensi hukum.

Salah satu peserta, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, mengaku forum ini sangat membantu pelaku usaha di lapangan. “Banyak kendala yang pernah kami alami akhirnya terjawab di sini. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar pendistribusian tetap tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita