Kajari Garut Terima Rp.1,3 Miliar Kerugian Negara

KBRN,Garut : Akhir Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Garut melakukan evaluasi akhir tahun terkait capaian kinerja yang telah dilaksanakan dari setiap bidang. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Yuyun Wahyudi mengatakan, untuk bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2025 sudah melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan sebanyak 7 perkara, pra tuntutan dan tuntutan 4 perkara, serta proses eksekusi sebanyak 7 perkara.

"Kami juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebagai PNBP lebih dari Rp.1,3 miliar atau tepat  yang sudah disetorkan ke kas negara dan BUMN,"katanya, di Garut, Rabu (31/12/2025). Ia menyampaikan, untuk bidang Pidana Umum, pihaknya menerima penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara 

Tindak Pidana Umum sebanyak 560 perkara, Melaksanakan proses persidangan perkara tindak pidana umum sebanyak 441 perkara, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) sebanyak 416 (empat ratus enam belas) perkara.


Baca juga:Selama 2025, BNNP Jabar Ungkap Puluhan Kasus Narkotika


"Kami juga Memproses penyelesaian perkara Tilang sebanyak 7.710 perkara.  Menerima pembayaran Denda Perkara sebagai PNBP sebesar 200 juta lebih, serta menerima pembayaran Denda Tilang sebagai PNBP sebesar 500 juta rupiah lebih,"katanya.

Ia menyampaikan, melaksanakan proses penghentian penuntutan berdasarkan program Keadilan Restoratif (restorative justice) sebanyak 6 (enam) perkara. "Ada juga proses penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif sebanyak 6 perkara,"katanya.




Rekomendasi Berita