Demo Polisi: Evaluasi Kapolresta Hingga Copot Kapolsek Nusaniwe
- by Dwi Saka Pangestu
- 17 Des 2025
KBRN, Ambon l: Aksi demo puluhan pemuda dan keluarga besar masyarakat Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, berlangsung di markas Polda Maluku, Tantui, Ambon, Rabu (17/12/2025).
Para pendemo yang dikoordinatori Firdaus Mony dan Jenderal Lapangan Abas Djafar Souwakil ini, menuntut ketegasan aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penikaman terhadap Hawa Bahta, seorang pedagang kaki lima, di kawasan Mangga Dua, tepatnya di Depan Kampus PGSD Unpatti, Kota Ambon.
Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap. Karena, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sepuluh luka tusukan dari peristiwa dini hari itu.
"Hingga kini belum ada kejelasan terkait penanganan hukum kasus tersebut," teriak salah satu masa aksi.
Dalam orasinya, para demonstran menilai aparat kepolisian terkesan lamban, tidak serius, dan minim transparansi dalam mengungkap kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain mendesak penangkapan pelaku, massa juga menuntut evaluasi terhadap Kapolresta Ambon serta meminta pencopotan Kapolsek Nusaniwe.
Keduanya dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak menunjukkan langkah progresif dalam penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi di ruang publik.
“Aksi ini murni aksi damai. Kami hanya menuntut satu hal, yaitu keadilan bagi ibu kami, Hawa Bahta. Ini bukan hanya soal orang Ambalau, tetapi soal rasa keadilan seluruh masyarakat Maluku,” tegas orator aksi laiinya.
Mereka juga mengingatkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 13, yang mencakup pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Menurut mereka, kewajiban tersebut belum dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus penikaman tersebut.
Berikut lima poin tuntutan utama;
1. Menuntut penegakan keadilan bagi korban Hawa Bahta;
2. Mendesak Polda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolresta Ambon dan jajaran terkait kondisi kamtibmas;
3. Mendesak pencopotan Kapolsek Nusaniwe;
4. Meminta Kapolda Maluku segera menangkap pelaku penikaman;
5. Memberikan batas waktu 1 x 24 jam agar kasus tersebut diungkap secara terbuka.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus penikaman tersebut hingga pelaku ditangkap.
Menanggapi tuntutan pendemo, Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dihadapan massa menegaskan komitmen Polda Maluku untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Saya minta adik-adik semua mengawal kasus ini, dan saya juga akan mengawal kasus ini. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum di Maluku harus ditindak,”tegas Hujra.
Ia mengakui hingga saat ini pelaku penikaman belum berhasil ditangkap. Namun, pihaknya memastikan Polresta Ambon akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.
“Memang faktanya sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Kami minta doa dan dukungan agar kerja keras dari pihak Polresta membuahkan hasil dan pelaku segera ditangkap,” ujarnya.