Pemkot Ambon Moratorium CPNS dan Batasi Mutasi Pegawai

KBRN, Ambon: Pemerintah Kota Ambon memberlakukan moratorium pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan membatasi mutasi pegawai dari luar daerah masuk ke Ambon, sebagaimana ditegaskan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

Dikatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menata kembali ASN di lingkup Pemkot Ambon, karena belanja pegawai telah mencapai 48 persen dari total anggaran daerah dan jauh diatas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus).

“Manfaatkan yang sudah ada, tidak perlu menambah pegawai baru,” kata Wattimena.

Ia juga menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, dan unit kerja lainnya di lingkup Pemkot Ambon untuk tidak lagi  mengangkat tenaga honorer. Ia bahkan mengancam akan mencopot kepala OPD yang terbukti masih mengangkat tenaga honorer baru.

“Saya sudah ingatkan berkali-kali. Kalau saya tahu ada sekolah, pegawai, atau OPD yang mengangkat pegawai honorer lagi, kepala OPD-nya yang nanti saya jadikan honorer, dicopot,” ujar Wattimena dengan tegas.

Menurutnya, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon saat ini dinilai sudah berlebihan. Total pegawai pemerintah daerah mencapai hampir 8.000 orang, padahal kebutuhan ideal hanya sekitar setengah dari jumlah tersebut.

Olehnya itu, pihaknya sementara menata kembali ASN lingkup Pemkot Ambon dan terus memperjuangakan sebanyak 117 tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK karena regulasi.

Rekomendasi Berita