Sosok Jaksa-Hakim di Balik Hukuman Ringan Ruhukail

KBRN, Ambon: Publik baru-baru ini disuguhkan dengan vonis hakim  Pengadilan Negeri Ambon yang hanya bisa menghukum pengoplos bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 5.000 liter, Franenno Ruhukail, empat (4) bulan kurungan.

Yang mana, dalam pertimbangan hukum hakim, perbuatan terdakwa jelas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, baik sebagai pengoplos maupun pemilik dari ribuan liter solar illegal tersebut. Vonis itu dijatuhkan, Senin (15/12/2025) kemarin.

Vonis hakim ini, juga tak beda jauh dengan tuntutan Jaksa, yang hanya selisih 60 hari atau dua (2) bulan. Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut Franenno Ruhukail enam (6) bulan penjara.

Mata publik pun tertuju kepada sosok dua orang ini, yakni, Jaksa Rian Lopulalan dan Martha Maitimu. Rian adalah Jaksa yang menuntut terdakwa Franenno Ruhukail, sementara Martha adalah Hakim Ketua dibantu dua rekannya, yang bertindak memeriksa dan mengadili kasus BBM illegal tersebut.


Terdakwa Franenno Ruhukail yang duduk santai di kursi kantin Pengadilan Negeri Ambon sambil menunggu waktu sidang 

Keduanya dinilai publik tak wajar dalam menuntut dan memvonis para pelaku kejahatan pidana, dengan pidana hukuman yang ringan. Apalagi, kasus yang diadili berkaitan dengan masalah BBM, yang tentu menjadi keresahan publik akibat kelangkahan.

Pemerintah lewat Pertamina hingga saat ini terus melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.

“Kita lihat sendiri, BBM langkah. Pemerintah juga bersikap tegas menindak mereka yang terlibat penyeludupan. Nah, para penegak hukum juga adil. Harus tegas dalam menghukum. Sehingga praktek-praktek seperti ini tidak ada lagi,”tegas F Lesetaluhu, warga Maluku Tengah, menanggapi putusan ringan hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap pelaku pengoplos yang ramai baru-baru ini.

Belum lagi, lanjut Lestaluhu, kini sedang ramai di Komisis III DPR RI terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan soal profesionalitas penegakan hukum. Penegak hukum diharapkan bertindak profesional dalam menjalankan hukum yang benar-benar adil, dan mensejaterahkan masyarakat.

“Saya pikir, sikap Jaksa dan Hakim dalam putusan itu (Vonis Franenno Ruhukail), bagi kami yang awam tidak adil. Vonis terlalulah ringan. Ini kan menimbulkan tandatanya. Kami harap Kejati Maluku, dan juga PT Ambon harus bertindak, memeriksa putusan itu,”pintahnya, sambil menambahkan “kita butuh penegak hukum yang berintegritas dan adil dalam menjalankan hukum,” tutupnya.

Otoritas Pengadilan Negeri Ambon yang dicoba untuk di konfirmasi para wartawan, belum berhasil terkonfirmasi. Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, J Bamussu yang dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan lewat pesan watshap. Ia menyarankan untuk menemuinya pada pagi besok, Rabu (17/12/2025). “Sorri (maaf).. beta (saya) baru selesai (selesai sidang-red), baru mau pulang rmh (rumah). bsok (besok) pagi e (pagi ya-red),” tulis Bamussu dalam pesan watshapnya.

Hakim Martha Maitimu

Dikutib dari laman website Pengadilan Negeri Ambon, Hakim Martha merupakan sosok hakim senior.  Wanita kelahiran 14 Juni 1967 itu banyak menduduki jabatan dilingkungan Mahkamah Agung RI. Mulai dari; CPNS/Calon Hakim PN Ambon (TMT 1 Maret 1998); PNS/Calon Hakim PN Ambon (TMT 1 Desember 1999); Hakim PN Masohi (TMT 20 Mei 2002); Hakim PN Ternate (TMT 2 Maret 2010); Wakil Ketua PN Labuha (TMT 20 Maret 2015); Ketua PN Soa-Sio (TMT 28 Januari 2016); Ketua PN Tobelo (TMT 29 Agustus 2018); Hakim PN Bekasi (TMT 8 Februari 2021); dan Hakim PN Ambon (TMT 3 Oktober 2022).

Hakim Martha dalam menjalankan karirnya juga sukses meraih penghargaan Satya Lancana Karya Satya X Tahun dan Satya Lancana Karya Satya XX Tahun.


Rekomendasi Berita