KBRN, Ambon: Usai mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Plt. Kadis Pendidikan Buru Selatan (Bursel), Momin Tumnussa, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat kembali mendesak Bupati setempat, La Hamidi, mencopot Momin Tumnussa dari jabatannya.
Desakan pencopotan itu didasarka pada dugaan kuat, Momin Tumnussa, terlibat dalam praktek korupsi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jual beli jabatan Kepala Sekola dan korupsi anggaran bantuan dari Pemerimtah Australia tahun 2021.
"Alasan inilah, kami mendesak kepada Bupati Buru Selatan untuk segera memberhentikan saudara Bos Mumin Tomnussa dari jabatannya selaku Plt. Kadis Pendidikan Buru Selatan,” kata aktivis Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat, Aldis Loilatu, dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Aldis juga berkali-kali tegas mendesak Kejati Maluku, untuk segera melakukan Penyelidikan, dengan memeriksa Momin Tumnussa, terkait dugaan korupsi yang tengah menyeretnya.
"Kepada Kejaksaan tinggi Maluku untuk segera memeriksa Momin Tomnussa sebagai penanggung jawab Dana Bos Tahun 2018 sebesar Rp 1.861.452.200.00 dan tahun 2019 sebesar Rp1.015.000.000.00- ," sebutnya.
Tak hanya itu, Aldis juga membeberkan anggaran bantuan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dari Pemerimtah Australia, tahun 2021 sebesar Rp 18, 977, 833.18196-. Anggaran belasan miliar rupiah itu diduga disalahgunakan oleh Plt. Kadis Pendidikan Buru Selatan.
“Kemudian dugaan praktek skandal Jual beli jabatan sejumlah Kepala sekolah SD dan SMP, dengan mematok harga sebesar Rp20 juta, demi mendapatkan SK. Pengeluaran SK tersebut dilakukan oleh Halija Tomnussa, selaku staf Pegawai Tidak Tetap (PTT), pada dinas Pendidikan Bursel. Halija itu Adik Kandung dari Kadis Pendikan, dan dia mengaku Surat Keputusan dikerjakan olehnya di Kediaman Plt Kadis, Kawasan desa Fatmite, Namrole," katanya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Buru Selatan, Momin Tumnussa, dikonfirmasi mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang saat ini sedang berlangsung Kejaksaan Negeri Buru. Dimana kasus yang disebutkan sedang diusut.
"Dana Bos adalah Dana Tranfer dari Kementrian ke Rekening Masing-masing Sekolah. Bukan di Rekening Dinas atau Pemda. Yang jelas, kita ikuti duluh prosedur dari Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara terkait isu jual beli jabatan, Tumnussa membantahnya. Ia mengaku, isu tidaklah benar. “Hal itu telah di bantahkan oleh Kepala Sekolah lewat berita media," ucapnya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pengestu Putra Sudadi, mengatakan sejauh ini, belasan saksi termasuk PLT Kadis Pendidikan Buru Selatan, Momin Tumnussa sudah diperiksa.
"Iya betul, Kalu untuk kasus Dana bos Buru Selatan ini sudah berjalan. Kasus ini dari 2018-2019-2020-2021-2022-2023-2024-2025. Dan saksi kurang lebih 17 orang yang diperiksa oleh Kejari Buru, termasuk Kasdis pendidikan," katanya.