Calon Tersangka Korupsi BOS MTs Ambon Kembalikan Uang

KBRN, Ambon: Penyidikan masih terus berlangsung, begitupun hasil audit kerugian negara telah dikantongi tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Kini, Siapa tersangka dibalik dugaan korupsi  pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024, segera dimumkan lembaga adhyksa.

Bahkan beredar kabar jika tersangka di kasus tersebut sudah dikantongi. Nama-nama seperti Kepalah Sekolah (Kepsek) aktif, hingga mantan Kepsek MTs Negeri Ambon serta Bendahara didudga kuat dijadikan tersangka.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Azer Orno dalam keterangannya mengaku, tinggal menunggu waktu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, setelah audit kerugian keuangan negara dikantongi pihaknya.

“Calon tersangka sudah tentu ada, kan sudah penyidika. Menunggu waktu saja,” kata Orno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/12/2025).

Disamping itu, lanjut Onro, beberapa pihak telah ko0peratif mengembalikan uang sebanyak Rp94 juta kepada tim penyidik. Diduga uang tersbut bersumber dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang berpotensi dijadikan tersangka.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp614 Juta, berdasarkan perhitungan internal bersama Kejati Maluku, dari total anggaran Rp3.366.250.000-. " Sejauh ini baru Rp94 juta yang dikembalikan," katanya.

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Sulawessi Tenggara itu juga berharap, mereka yang diduga terlibat menikmati uang hasil korupsi dari kasus tersebut untuk secepatnya dikembalikan sebelum penetapan tersangka. "Kalau bisa dikembalikan semuanya, secepatnya," ujarnya.

Diketahui, kasus ini secara total seluruh anggaran yang diterima MTS baik dana BOS dan dana lainnya sebesar Rp 3.366.250.000. Namun dalam pengelolaannya, Kepala Sekolah tidak melaksanakan jabatannya dengan benar.  

Mislakan temuan berupa; mark-up nota belanja, belanja fiktif, melakukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pembangunan serta melakukan pembelanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum.  

"Sehingga dari serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan awal sebesar Rp 614.000.000," kata Azer Orno sebelumnya.

Rekomendasi Berita