Jangan Nekat, Polda DIY Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api

KBRN, Yogyakarta: Sikap tegas ditunjukkan Kapolda DIY Irjen Polisi Anggoro Sukartono dengan menginstruksikan jajarannya untuk melarang pesta kembang api di malam Tahun Baru. 

Ketika diwawancarai awak media, Selasa (30/12/2025) siang, Anggoro Sukartono, menuturkan, telah terbit Peraturan Kapolri terkait pelarangan pesta kembang api tersebut. Hal itu ditujukan demi rasa empati dan solidaritas terhadap korban bencana di Pulau Sumatra.

"Larangan ini dikeluarkan Mabes Polri, terkait saudara-saudara kita yang masih tertimpa musibah di Sumatra," ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, petugas telah memberi imbauan kepada pedagang petasan dan kembang api untuk tidak menjual dagangannya ketika momentum pergantian tahun. 

"Ini sebagai (bentuk) empati terhadap saudara-saudara kita yang masih tertimpa musibah bencana di Sumatra. Oleh karena itu segala bentuk perbuatan yang tidak mengundang rasa empati, Polri mengambil kebijakan untuk pelarangan pesta kembang api," ucap dia.


Tindak tegas

Lebih lanjut Irjen Polisi Anggoro Sukartono menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada hotel, objek wisata maupun tempat keramaian lainnya yang nekat menyelenggarakan pesta kembang api.

"Ya kami akan ambil tindakan tegas," ucap dia.

Kapolda DIY menambahkan, pihaknya telah membatalkan seluruh izin yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pesta kembang api di Yogyakarta.

"Sudah, sudah dibatalkan semua. Untuk jumlahnya, Dirintelkam yang tahu, tapi sudah dibatalkan semuanya," ujar Kapolda DIY. 

Terpisah, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Eva Guna Pandia, menegaskan, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, secara pribadi, tidak perlu merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan, termasuk dengan pesta kembang api.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar janganlah kita terlalu bereuforia yang berlebihan. Merayakan Tahun Baru boleh, tapi lebih baik kita bersyukur dan flashback ke belakang, tentang apa yang telah kita lakukan di sepanjang tahun 2025 ini," katanya.

Sebelumnya, tercatat ada sejumlah hotel dan objek wisata di Yogyakarta yang telah mengantongi izin penyelenggaraan pesta kembang api. Namun seiring perubahan kebijakan, aparat kepolisian akhirnya membatalkan seluruh izin yang telah dikeluarkan. (ros/rini) 


Rekomendasi Berita