KBRN, Yogyakarta: Rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global. Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dwikorita Karnawati, menegaskan bahwa kebijakan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) pasca bencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, dan bukan hanya sekadar untuk memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi.
Terlebih, ia mengingatkan bahwa berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026, sehingga risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi. Oleh karena itu, kebijakan hunian pasca bencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Dwikorita menjelaskan bahwa banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu. Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun. “Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ucap Dwikorita, Selasa (16/12/2025).
Ia pun menambahkan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem. Kondisi ini memperpendek periode ulang banjir bandang, yang kini dapat terjadi dalam kurun 15–20 tahun, bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.
Hunian tetap harus di zona aman
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dwikorita menegaskan bahwa wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
Untuk mencegah bencana berulang, Dwikorita merekomendasikan agar kawasan yang telah terdampak banjir bandang ditetapkan sebagai zona merah dan dilarang untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Pembangunan Huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan, serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.
Zona aman tersebut harus mencakup berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.
Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen, maksimal tiga tahun, dan disertai persyaratan ketat. Antara lain tersedianya sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.
Mitigasi sebagai keputusan strategis
Dwikorita pun menekankan bahwa penataan hunian pascabencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat. “Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan huntara dan huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. (wulan/ros)