Pemprov Sulteng Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

KBRN,Tolitoli : Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025).

Acara ini dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, perwakilan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya. Kabupaten Buol pada kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kabupaten Buol,Rahmawati T. Tonggil, SH.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penganugerahan ini merupakan momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat,” ujar dr. Reny A. Lamadjido.

Wagub menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi. Hal tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit jika didukung oleh komitmen bersama. Setiap perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa penyediaan informasi publik tidak boleh bersifat pasif atau hanya menunggu permintaan masyarakat. Pemerintah, menurutnya, harus proaktif menyediakan informasi yang dapat diakses kapan saja melalui kanal resmi.

“Idealnya, informasi diperbarui setiap hari atau minimal setiap tiga hari. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Reny juga menyampaikan target Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar pada tahun 2026 mendatang sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat keterbukaan informasi publik sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menutup sambutannya, Wakil Gubernur berharap penganugerahan ini dapat menjadi pemicu lahirnya inovasi serta peningkatan standar pelayanan publik yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Selamat kepada seluruh penerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Semoga capaian ini menjadi inspirasi untuk terus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih berintegritas demi terwujudnya Sulawesi Tengah yang Nambaso,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Indra A. Yosvidar menjelaskan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2025 merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.

“Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan sejumlah indikator, yaitu Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM),” jelas Indra.

 

Rekomendasi Berita