DKPP Sumenep Siapkan Pendaftaran Komoditas Pertanian Khas Daerah

KBRN, Sumenep ; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep berencana mendaftarkan sejumlah komoditas pertanian khas daerah ke Kementerian Pertanian. Hal itu dilakukan, sebagai upaya perlindungan hukum melalui hak paten atau identisifikasi geografis.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid mengatakan, Kabupaten Sumenep memiliki kekayaan sektor pertanian yang beragam dan berbasis kearifan lokal. Namun, sebagian komoditas unggulan tersebut hingga kini belum terdaftar secara resmi.

“Kita kaya akan khazanah sektor pertanian sesuai dengan kearifan lokal. Ada beberapa komoditas lokal khas Sumenep yang sampai sekarang belum didaftarkan ke Kementerian Pertanian,” kata Chainur Rasyid, Selasa (16/12/2025).

Menurut Chainur, pendaftaran indikasi geografis sangat penting sebagai identitas resmi sekaligus perlindungan hukum agar produk pertanian khas Sumenep tidak diklaim oleh daerah lain.

“Sebagai identifikasi geografis itu harus punya hak paten. Contohnya cabai jemu sudah, bawang merah juga sudah kita daftarkan,” ujarnya.

Ke depan, DKPP Sumenep menargetkan sejumlah komoditas lokal lain untuk segera dipatenkan. Di antaranya pisang kapok dari Kecamatan Batuputih, berbagai jenis kacang-kacangan, hingga padi khas wilayah kepulauan.

“Nanti pisang kapok Batuputih, kacang-kacangan seperti kacang komak hitam dan putih, kacang hijau yang glowing maupun tidak, serta padi Talarminyan di Kangean akan kita hak patenkan,” ujarnya menambahkan.

Chainur menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan aset daerah sekaligus upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian Sumenep di tingkat regional maupun nasional.

“Ini penting agar komoditas kita tidak diklaim oleh daerah lain dan bisa menjadi kebanggaan serta kekuatan ekonomi masyarakat Sumenep,” ucapnya.

Rekomendasi Berita