KBRN, Singaraja: Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Upaya ini dilakukan sebagai langkah melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih menjadi persoalan serius di daerah.
Sepanjang 2025, Polres Buleleng menangani 90 kasus narkoba dan berhasil menyelesaikan 69 kasus. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 131 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pengungkapan narkoba merupakan bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. “Dari barang bukti yang kami amankan, diperkirakan kurang lebih 7.500 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya pada Senin (29/12/2025).
Barang bukti yang disita meliputi ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Selain penindakan, Polres Buleleng juga mengedepankan langkah rehabilitasi bagi pengguna dengan berkoordinasi bersama BNNK.
Polres Buleleng menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilanjutkan secara konsisten dengan pendekatan penegakan hukum dan pencegahan berbasis masyarakat.