Imigrasi Singaraja Gencarkan Pencegahan TPPO Dan TPPM

KBRN, Singaraja: Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia menjadi fokus Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sepanjang 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan aturan keimigrasian.

Pencegahan dilakukan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi, kegiatan sosialisasi, serta penerapan wawancara paspor dan berita acara pemeriksaan yang diperketat. Pendekatan ini bertujuan mencegah praktik keimigrasian nonprosedural sejak awal.

Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Adhi Tri Nugroho, menyampaikan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM menjadi perhatian serius. “Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus mencegah praktik keimigrasian nonprosedural,” kata Anak Agung Gde Kusuma Putra  pada Rabu (24/12/2025)..

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua Desa Binaan Imigrasi yang aktif menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan berbasis masyarakat. Sinergi dengan perangkat desa menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.

Selain itu, penguatan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi juga dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pencegahan TPPO dan TPPM demi menjaga keamanan serta melindungi warga dari risiko kejahatan lintas negara.

Rekomendasi Berita