Pemkab Kendal Segera Buat Perda Retribusi Parkir Berlangganan
- by Pemkab Kendal : Faiz Rozi
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 7 Jan 2026
- Semarang
KBRN, Kendal: Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kendal segera membahas aturan retribusi parkir berlangganan. Pembahasan ini menyusul penyampaian Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Perda.
Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (7/1/2026). Raperda mengatur perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerahkan langsung naskah Raperda kepada DPRD. Selain parkir berlangganan, perubahan juga mencakup retribusi lain yang sebelumnya belum diatur.
Bupati menjelaskan, pengajuan Raperda menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menekankan penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
"Perubahan Perda ini sangat penting dan strategis, terutama berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah yang berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah. Dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Ia berharap penyempurnaan aturan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Namun, kebijakan tetap mempertimbangkan iklim investasi dan kemudahan berusaha dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Harapannya, dengan adanya penyempurnaan Perda ini, maka yang terkait dengan fiskal daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah bisa optimal. Sehingga, membantu untuk program kegiatan Pemkab Kendal," ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan, perubahan Perda merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 99 dan 100. Evaluasi tarif pajak dan retribusi wajib dilakukan setiap satu tahun.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan pada pajak daerah. Sementara, sejumlah retribusi baru akan dimasukkan dalam perubahan Perda.
"Retribusi daerah ada beberapa yang belum diatur. Akan diatur dalam perubahan Perda, di antaranya retribusi rumah sakit, retribusi TPI, retribusi penggunaan aset di fiber optik dan retribusi parkir berlangganan," ujarnya. (FR)