Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disetujui DPRD Kendal

RRI.CO.ID, Kendal - DPRD Kendal menyetujui Peraturan Daerah (Perda) di luar Propemperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (15/1/2026).

Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, ada beberapa masukan dari organisasi perangkat daerah(OPD) terkait tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya dari Dinas Kesehatan, terkait perubahan tentang tarif ambulans di puskesmas, dan retribusi pengambilan sampel di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Ada pula perubahan tentang pemanfaatan sewa kantin di puskesmas dan penambahan retribusi jasa usaha penjualan produk herbal di Griya Sehat. "Retribusi jasa usaha penjualan produk herbal di Griya Sehat itu sebelumnya tidak ada, tapi masuk di Perda perubahan ini," ujar Agus.

Ia mengatakan, ada juga masukan lain dari RSUD Dokter Soewondo tentang layanan sitospika, yaitu obat-obatan penyakit kanker. Kemudian dari Disdagkop terkait dengan layanan di Pasar Weleri dan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Retribusi Pasar Weleri, karena baru dibangun itu belum diatur. Sekarang diatur di Perda perubahan," ujarnya.

Sementara, Dinas Pertanian memberikan masukan terkait tarif retribusi rumah pemotongan hewan. Dari Dinas Perhubungan memberikan masukan tentang penghapusan jasa tanda masuk akses ke jalan pelabuhan dan penambahan retribusi untuk parkir berlangganan.

Menurut Agus, hal itu masih akan dikaji. "Ada juga masukan dari Dinas PUPR, DPKAD dan DPMPTSP," katanya.

Ia menegaskan, perubahan Perda ini terkait dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, juga masukan dari Bapemperda dan masukan penyesuaian tarif dari OPD terkait. "Beberapa rekomendasi itu terkait dengan kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional," jelasnya.

Anggota Bapem Propemperda DPRD Kendal, Muhammad Iqbal mengatakan, ada beberapa rekomendasi kepada pihak eksekutif terkait pelaksanaan Perda ini. Tujuannya agar Pemerintah Daerah dalam menekankan kebijakan harus berorientasi pada manfaat sosial, tidak semata pendapatan dan hasil retribusi kembali ke rakyat.

Oleh karena itu, perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat. “Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat," ujarnya.

Iqbal mengatakan, rekomendasi yang disampaikan di antaranya mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan ulang pemutakhiran data wajib pajak secara berkala. Tujuannya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.

Rekomendasi Berita