Polda Jateng Dalami Kasus Salah Tangkap di Blora

KBRN, Semarang: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polsek Jepon, Polres Blora. Kasus tersebut terkait salah tangkap pelaku pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Blora.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, aduan tersebut diterima Bidpropam Polda Jateng beberapa hari lalu. Masyarakat mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Blora dan jajarannya.

Sebelumnya, gadis asal Blora, AT (16), diduga menjadi korban salah tangkap polisi yang bertugas di Polsek Jepon dan Polres Blora pada April 2025. AT dituduh membuang bayi di Semanggi, Kabupaten Blora, padahal dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan tak pernah hamil, apalagi melahirkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Paminal Polda Jawa Tengah telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Saat ini Paminal sudah melakukan penyelidikan dan hasil-hasil yang diperoleh di lapangan sedang dianalisis,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Dalam proses tersebut, Bidpropam tidak hanya memeriksa pihak pelapor, tetapi juga aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam penanganan perkara. “Pemeriksaan dilakukan kepada semua pihak yang berkaitan, baik pelapor maupun anggota yang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan,” katanya.

Hasil penyelidikan Paminal, lanjut Artanto, saat ini masih dalam tahap analisis internal. Polda Jateng juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan tambahan guna memperjelas duduk perkara.

“Dalam waktu dekat, hasil analisis tersebut akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Saat ini penyidik Paminal masih melakukan rapat dan pendalaman,” ucapnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Polda Jateng menegaskan, hal tersebut masih menunggu hasil akhir penyelidikan. Propam akan menilai apakah dalam penanganan perkara tersebut terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan dari standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penyidik Propam akan melihat apakah laporan itu benar, apakah ada kesalahan prosedur atau tidak. Jika nanti terbukti, tentu akan ada langkah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Artanto.

Rekomendasi Berita