KBRN, Samarinda : Urgensi dan syarat saksi dalam akad nikah menjadi topik pembahasan utama pada siaran Mutiara Pagi Pro 1 RRI Samarinda, yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Kota Samarinda, Ustaz Mukhlis.
Dalam siaran tersebut, Ustaz Mukhlis menegaskan keberadaan saksi dalam akad nikah bukan sekadar formalitas, melainkan rukun yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan menurut syariat Islam.
"Saksi berfungsi untuk memastikan bahwa akad nikah dilakukan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menghindari sengketa di kemudian hari," katanya.
Ia menjelaskan, syarat saksi dalam akad nikah harus memenuhi ketentuan, di antaranya beragama Islam, balig, berakal sehat, adil, serta mampu mendengar dan memahami ijab kabul yang diucapkan. Selain itu, jumlah saksi minimal dua orang laki-laki yang hadir secara langsung saat akad berlangsung dan menyaksikan proses ijab kabul tanpa keraguan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan saksi tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus memahami tanggung jawab moral sebagai pihak yang menyaksikan perjanjian sakral antara mempelai.
Ustaz Mukhlis juga menyoroti pentingnya edukasi pranikah bagi masyarakat agar pemahaman tentang rukun dan syarat nikah, termasuk saksi, dapat dipahami dengan baik sebelum pelaksanaan akad.
Melalui siaran Mutiara Pagi Pro 1 RRI Samarinda ini, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan syariat dan hukum negara dalam pernikahan.
Ia menutup perbincangan dengan mengajak calon pengantin untuk berkonsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar seluruh proses pernikahan berjalan sah dan berkah.