‎Penerapan Pidana Kerja Sosial Harus Dilengkapi Mekanisme Pengawasan

‎KBRN, Palangka Raya : Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengingatkan penerapan pidana kerja sosial harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang jelas agar tujuan pemidanaan lebih humanis dapat terwujud.

‎Hal tersebut dikatakan oleh Syaufwan Hadi, menanggapi kerjasama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya melalui penandatangan nota kesepakatan.

‎"Kami menekankan perlu adanya pengawasan yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat," katanya, Selasa (16/12/2025).

‎Syaufwan menyebut, pidana kerja sosial bisa menjadi solusi yang efektif bagi pelanggar tindak pidana ringan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

‎"Namun, saya menekankan implementasinya wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh memunculkan diskriminasi dikemudian hari," ucapnya.

‎Pihak DPRD ditambahkan Syaufwan, akan terus memantau koordinasi antara pemerintah kota, Bapas dan perangkat daerah, terlebih menjelang pelaksanaan perdana program yang ditargetkan mulai Januari mendatang.

Rekomendasi Berita