KBRN, Palangka Raya : Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengingatkan penerapan pidana kerja sosial harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang jelas agar tujuan pemidanaan lebih humanis dapat terwujud.
Hal tersebut dikatakan oleh Syaufwan Hadi, menanggapi kerjasama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya melalui penandatangan nota kesepakatan.
"Kami menekankan perlu adanya pengawasan yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat," katanya, Selasa (16/12/2025).
Syaufwan menyebut, pidana kerja sosial bisa menjadi solusi yang efektif bagi pelanggar tindak pidana ringan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
"Namun, saya menekankan implementasinya wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh memunculkan diskriminasi dikemudian hari," ucapnya.
Pihak DPRD ditambahkan Syaufwan, akan terus memantau koordinasi antara pemerintah kota, Bapas dan perangkat daerah, terlebih menjelang pelaksanaan perdana program yang ditargetkan mulai Januari mendatang.