Bandara Mopah Larang Masyarakat Masuk Area Tanpa Izin

RRI.CO.ID, Merauke: Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Mopah Merauke mengeluarkan himbauan pelarangan kepada masyarakat di Merauke untuk masuk ke area keamanan terbatas bandara. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 432.

Kepala Kantor UPBU Kelas I Mopah Merauke, Thomas Alva Edison Pepuho melalui teks pengumuman yang diterima rri.co.id menegaskan bahwa pasal 432 UU nomor 1 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang akan memasuki daerah kemanan terbatas wajib memiliki izin. Selain izin, orang yang dapat masuk daerah keamanan terbatas yaitu mereka yang memiliki tiket pesawat udara.

Thomas menyatakan bagi siapapun yang memaksa masuk tanpa memiliki izin atau tidak memiliki tiket pesawat akan dikenakan pidana. Pidana penjara yang menyasar para pelanggar yaitu paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Kepala UPBU Mopah menghimbau masyarakat Merauke untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di area bandara. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan berdampak pada meningkatnya keamanan, keselamatan dan kenyamanan aktivitas orang dan barang di bandara Mopah Merauke.

Rekomendasi Berita