Pemkab Bintuni Sosialisasi Produk Hukum Bagi Perangkat Daerah

​KBRN, Bintuni: Pemerintah Teluk Bintuni memberikan pemahaman kepada unsur perangkat daerah dan lapisan masyarakat terkait produk hukum. Melalui Badan Perencangan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) dan Bagian Hukum Setda, Pemkab mensosialisasikan mekanisme pembentukan produk hukum serta perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara mengatakan, produk hukum khususnya RPJPD adalah kompas untuk 20 tahun ke depan. Sebagaimana diatur dalam UU, RPJPD ini disusun sesuai dengan visi Indonesia emas 2045 yang memuat visi misi dan arah kebijakan, saran pokok pembangunan yang akan menjadi panduan bagi siapapun pemimpin Teluk Bintuni nantinya. 

"Tujuannya jelas yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang berkeadilan dan mendukung pencapaian pembangunan nasional, kita ingin memastikan bahwa Bintuni pada 2045 adalah daerah yang maju, Mandiri dan Berkelanjutan.

Selain itu, sejalan dengan program RPJMD kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025-2029 memuat penjabaran atas visi dan misi bupati dan wakil bupati yakni terwujudnya masyarakat yang sehat, energik, religius, dan andal menuju Teluk Bintuni SMART dan Inovatif. Visi ini merupakan representasi dari tekad kolektif untuk mendorong transformasi struktural, memperkuat interhrasi wilayah mendorong indistrialisasi hilir serta memperbaiki kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat dengan pendekatan pembangunan berbasis data inklusif dan partisipatif. 

Sementara itu, Ketua panitia kegiatan Mariska Laukon mengatakan, tujuan dari kegiatan ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, bagi aparatur pemerintah dan masyarakat, mewujudkan tertib perencanaan dan tertib hukum daerah.

"Selain itu tujuan kegiatan ini untuk  mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan," Katanya 

Rekomendasi Berita