KBRN, Batu : Pemerintah Kota Batu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.233 pegawai. Penyerahan dilakukan di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025), dipimpin Wali Kota Batu Nurochman, serta disaksikan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan pimpinan perangkat daerah.
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana menyatakan, penerbitan SK tersebut menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk menjaga etika dan perilaku sebagai abdi negara, termasuk dalam aktivitas di ruang publik dan media sosial.
“Sejak SK ini diterima, saudara-saudara resmi berstatus ASN dan terikat pada aturan yang berlaku. Sikap dan perilaku harus mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Soni menambahkan, profesionalisme ASN tidak ditentukan oleh durasi jam kerja, melainkan oleh disiplin, tanggung jawab, serta capaian kinerja. Evaluasi kinerja, menurutnya, menjadi dasar utama dalam penentuan keberlanjutan perjanjian kerja.
“Penilaian kinerja akan menjadi tolok ukur. Jika bekerja dengan baik dan disiplin, hal itu tentu menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Batu. Ia menilai penyerahan SK sebagai bagian dari penataan kepegawaian dan penguatan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
“SK ini memberikan kepastian status sekaligus menjadi langkah pembenahan birokrasi. Pengabdian panjenengan semua pada dasarnya adalah pelayanan kepada masyarakat Kota Batu,” ujar Nurochman.
Ia menegaskan, kepastian status kepegawaian harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, dan loyalitas kerja. Nurochman mengingatkan agar penerimaan SK tidak menurunkan semangat kerja, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Status yang jelas harus dibarengi kinerja yang semakin baik. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diberikan kepada 1.233 pegawai yang telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan. Pemkot Batu berharap penguatan sumber daya aparatur ini mampu meningkatkan mutu pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.